Otomotifnet.com - Kurang lebih ada 70 juta kendaraan terancam bodong karena STNK-nya bakal dihapus.
Dirregident Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut, ini dikarenakan sebanyak 50 persen kendaraan di Indonesia atau sekitar 70 juta unit tidak membayar pajak.
Karenanya jika sampai 2 tahun tidak melakukan pembayaran pajak, sebanyak 70 juta unit kendaraan terancam dihapus STNK-nya.
Diketahui kepolisian akan menerapkan penghapusan data STNK jika masa berlaku habis 2 tahun.
"Data kami ada 139 juta unit kendaraan, roda dua dan roda empat di seluruh Indonesia," jelas Brigjen Yusri Yunus melalui sambungan seluler.
Kebijakan penghapusan data STNK termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kepala Korps Lalu Lintas Polri menyebutkan aturan ini sudah lama berlangsung.
Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.
Dengan demikian, sekitar 70 juta unit kendaraan di Indonesia terancam dihapus data STNK-nya berdasarkan aturan pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.