Otomotifnet.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang pajaknya mati selama dua tahun.
Aturan itu juga sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk mensosialisasikan aturan tersebut, pihak kepolisian kini terus melakukan roadshow ke berbagai kota.
"Kami masih sosialisasi dulu. Kemarin kami dari Batam dan Semarang, besok di Jawa Barat, sementara tanggal 9 Agustus 2022 di Medan selanjutnya di Surabaya," kata Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Prianto (2/8/2022).
Baca Juga: Salah Persepsi, Enggak Bayar Pajak Dua Tahun, Mobil Motor Jadi Bodong
Saat disinggung kapan aturan ini mulai diterapkan, Prianto menyebut masih belum bisa berkomentar lebih jauh.
"Kemungkinan secepatnya juga sih setelah kita anggap sosialisasi sudah cukup itu akan kita terapkan. Jadi kami masih roadshow dulu ini," ucapnya.
Bukan tanpa dasar, hal ini diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Artinya, wacana penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK dua tahun sudah ada sejak 13 tahun lalu.
"Ini bukan wacana (lagi) ya. Sebenarnya Undang-undang itu sudah ada dari dulu," tutur Prianto lagi.
"Cuma itulah masyarakat, karena tidak ada ketegasan dan tidak di atensi akhirnya masyarakat menganggap enteng dan tidak taat hukum. Nah, supaya taat hukum ya kita terapkan," bebernya.
Baca Juga: Salah Persepsi, Enggak Bayar Pajak Dua Tahun, Mobil Motor Jadi Bodong