Begal Sadis Gambir, Tengah Jalan Dipalang Balok Kayu, Kepala Pemotor Disabet Kapak

Irsyaad W - Kamis, 4 Agustus 2022 | 14:15 WIB

Ilustrasi aksi begal (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Begal sadis inisial A dan M diringkus Polisi.

Modusnya memalang balok kayu di tengah Jl Subur, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

Setelah terhalang, kepala pemotor yang jadi korban langsung disabet kapak.

Salah satu korbannya GR dan CM yang disasar sekitar pukul 23:30 WIB, (11/7/22) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir, Kompol Andhika Aris Prasetya beri penjelasan.

Penuturan Andhika, pelaku bukan cuma A dan M, tapi masih ada lagi I, K, K dan S yang kini buron.

"Ketika korban GR dan CM naik Honda Vario B 3529 UPL, tidak dapat melintas Jalan Subur karena terhalang kayu balok," kata Andhika saat dikonfirmasi, (3/8/22).

Saat korban berhenti di Jl Subur, kata Andhika, pelaku I memukul korban yang memakai helm menggunakan sebilah kapak.

Sementara itu, pelaku K, K dan M memukuli korban dengan balok kayu berukuran pendek.

Sedangkan pelaku S berperan mengawasi lokasi kejadian.

"Setelah korban jatuh, pelaku A mengambil motor korban dan membawa kabur," jelasnya.

Menurut Andhika, pelaku A melarikan Vario 110 hasil rampasan itu ke Indramayu, Jawa Barat, untuk dijual seharga Rp 2,5 juta.

Atas aksi ini, pelaku inisial A mendapat bagian Rp 300 ribu.

"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 12 juta," tutur Andhika.

Mengenai identitas pelaku juga diungkap Andhika.

"Tersangka A ini warga Duri Dalam, Jakarta Barat. Dia sudah putus sekolah. Tersangka A juga pernah ditahan (penjara) kasus kepemilikan senjata tajam saat tawuran," bebernya.
Selain menangkap A, kata Andhika, pihaknya juga meringkus pelaku M.

Namun, karena M melakukan tindak pidana lain di wilayah Cengkareng, M ditahan di Mapolsek Cengkareng.

Menurut Andhika, saat beraksi, A bersama lima rekannya membawa balok sepanjang tiga meter untuk mengadang laju motor dan sebilah kapak untuk melukai korbannya.

Polisi saat ini masih memburu empat pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Baca Juga: Brutalnya Pemalak Sopir Truk di Sumatera, Rp 100 Ribu Gagal Didapat, Parang Berbicara

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/03/10025641/begal-beraksi-di-gambir-korban-dihalangi-dengan-balok-kayu-lalu-dipukuli?page=all