"Setelah korban jatuh, pelaku A mengambil motor korban dan membawa kabur," jelasnya.
Menurut Andhika, pelaku A melarikan Vario 110 hasil rampasan itu ke Indramayu, Jawa Barat, untuk dijual seharga Rp 2,5 juta.
Atas aksi ini, pelaku inisial A mendapat bagian Rp 300 ribu.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 12 juta," tutur Andhika.
Mengenai identitas pelaku juga diungkap Andhika.
"Tersangka A ini warga Duri Dalam, Jakarta Barat. Dia sudah putus sekolah. Tersangka A juga pernah ditahan (penjara) kasus kepemilikan senjata tajam saat tawuran," bebernya.
Selain menangkap A, kata Andhika, pihaknya juga meringkus pelaku M.
Namun, karena M melakukan tindak pidana lain di wilayah Cengkareng, M ditahan di Mapolsek Cengkareng.
Menurut Andhika, saat beraksi, A bersama lima rekannya membawa balok sepanjang tiga meter untuk mengadang laju motor dan sebilah kapak untuk melukai korbannya.
Polisi saat ini masih memburu empat pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Baca Juga: Brutalnya Pemalak Sopir Truk di Sumatera, Rp 100 Ribu Gagal Didapat, Parang Berbicara