Demi Lunasi Angsuran Mobil, Pemuda Ini Gadai Xenia, Sigra dan Gran Max Rp 20 Jutaan

Irsyaad W - Kamis, 4 Agustus 2022 | 15:30 WIB

Gavin Zahra Ajiaram (23), pemuda banyak gaya yang menggadaikan dua Daihatsu Xenia, tiga Sigra dan Gran Max milik orang lain buat lunasi angsuran mobilnya sendiri (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Seorang pemuda bernama Gavin Zahra Ajiaram (23) diringkus Polisi.

Karena menggadaikan dua Daihatsu Xenia, tiga Sigra dan satu Gran Max Rp 20 jutaan.

Curang, duit hasil gadai dipakai pemuda itu buat melunasi angsuran mobilnya sendiri.

Gavin dibekuk tim Reskrim Polres Batu saat kabur ke Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan duduk perkaranya.

Pihaknya mengamankan enam mobil yang merupakan barang bukti hasil kejahatan Gavin.

Enam mobil itu antara lain tiga Daihatsu Sigra, dua Xenia dan sebuah Grandmax.

"Korbannya ada sembilan orang. Rentang kejadiannya sejak Januari hingga Maret 2022," ujar Oskar.

Pelaku awalnya mendatangi korban yang Ia kenal untuk meminjam mobil.

Berbagai alasan dilontarkan oleh Gavin untuk memperdaya para korbannya.

"Jadi alasan menyewanya untuk menjemput keluarga, lalu takziah dan juga kepentingan pribadi tersangka," imbuh Oskar.

Setelah berhasil dipinjam, mobil tersebut digadai ke orang lain.

Nilai gadainya beragam, mulai Rp 20 juta hingga Rp 28 juta.

Kejahatan Gavin terbongkar setelah korban tidak dapat menghubungi pelaku.

Gavin tidak bisa dihubungi pasca meminjam mobil.

Sedangkan para korban membutuhkan uang dari Gavin yang belum lunas menyewa.

"Mereka (korban) melaporkan ke Polres Batu, lalu kami telusuri hingga mengetahui keberadaannya ada di Samarinda, Kalimantan Timur," ujar Oskar.

Gavin akhirnya diborgol di Samarinda. Kota itu menjadi tempat pelariannya.

Saat di Samarinda, Gavin mengaku bekerja serabutan.

Ia juga mengakui, uang hasil kejahatannya dipakai melunasi cicilan mobil pribadinya.

Di hadapan penyidik, Gavin sejauh ini mengaku melakukan perbuatannya seorang diri.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana hukuman penjara setinggi-tingginya empat tahun.

Baca Juga: Makelar Joglo Haus Duit, Uang DP Ditilep, Avanza Orang Digadai Rp 20 Juta

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2022/08/03/siasat-pemuda-asal-pujon-bawa-lari-enam-mobil-hasil-tipu-muslihat-simak-kronologinya