Namun, kenaikan harga 3 jenis BBM nonsubsidi ini dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan kompensasi kepada Pertamina.
Dengan demikian, meski saat ini Pertamina menjual rugi BBM jenis Pertamax, kerugian akibat fluktuasi harga minyak tersebut akan dikompensasi oleh pemerintah.
"Pasalnya, Pertamina akan dapat penggantian melalu dana APBN untuk kompensasi jika Pertamina menjual BBM di bawah harga keekonomian," jelas Fahmy (4/8/2022).
Namun, lanjutnya, kompensasi jual rugi akibat fluktuasi harga minyak ini tidak dapat langsung dilakukan di tahun tersebut.
Pemerintah baru dapat mengalokasikan dana kompensasi dari APBN di tahun anggaran berikutnya.
Sehingga sampai saatnya dialokasikan, Pertamina yang harus menanggungnya.
"Hanya masalahnya kompensasi ke Pertamina baru dibayar pada anggaran APBN tahun berikutnya. Kalau harga BBM sesuai harga keekonomian, negara tidak perlu alokasikan dana kompensasi dari APBN," ucap Fahmy.
Sebagai informasi, sejak 1 April lalu Pertamina masih menahan harga Pertamax di angka Rp 12.500-13.000 per liter.
Penjualan Pertamax ini mendapatkan dana subsidi dari pemerintah sebesar Rp 3.500 per liter.
Baca Juga: Pertamax Turbo Dkk Meroket, Harga BBM Shell, BP-AKR dan Vivo Justru Turun