Otomotifnet.com - Aturan penghapusan data STNK karena pemilik tidak membayar pajak lima tahunan ditambah 2 tahun segera diimplementasikan.
Aturan itu sudah tertulis dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Apabila aturan tersebut dimulai, nantinya kendaraan yang mati pajak selama lima tahunan dan dua tahun akan dianggap bodong.
Aturan ini berlaku untuk meningkatkan tingkat pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
Menanggapi peraturan itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan pun ikut berkomentar.
Menurut Edison, hendaknya pemerintah terkait memperhatikan apakah dengan tidak dilakukannya registrasi ulang karena unsur faktor lain seperti sengaja atau kelalaian.
"Bisa saja ada kendala baik ekonomi maupun kondisi yang tidak memungkinkan pemilik melakukan registrasi ulang. Sehingga tidak langsung mengunakan pertimbangan atas dasar keinginan pejabat semata," kata Edison (8/8/2022).
Sekadar informasi, data kendaraan yang sudah dihapus akibat STNK mati dua tahun tak bisa didaftarkan lagi.
Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.