Banyak Untungnya, Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Masih Dilanjut, Ini Programnya

Ferdian - Selasa, 9 Agustus 2022 | 18:45 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat masih berlanjut.

Dikutip dari situs Bapenda Jabar, program ini berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022 atau akhir bulan ini.

Beberapa keuntungan yang bisa dinikmati pemilik kendaraan bermotor, seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-dua (BBNKB II), dan bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) ke-dua.

Selain bebas denda, juga ada diskon PKB dan diskon bea balik nama kendaraan ke-I (BBNKB I).

Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan bermotor:

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Sedangkan untuk detail program, terbagi menjadi dua yaitu bebas denda pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor.