Pemberlakuan Tarif Ojol Terbaru Diundur, Jadinya Mulai 29 Agustus

Ferdian - Senin, 15 Agustus 2022 | 16:40 WIB

Ilustrasi ojek online (ojol) (Ferdian - )

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.

Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km

Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Baca Juga: Kemenhub Tetapkan Tarif Baru Ojek Online, Zona 1 Kini Rp 1.850/km

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/08/15/051000426/diundur-tarif-baru-ojol-berlaku-mulai-29-agustus-2022