Pemberlakuan Tarif Ojol Terbaru Diundur, Jadinya Mulai 29 Agustus

Ferdian - Senin, 15 Agustus 2022 | 16:40 WIB

Ilustrasi ojek online (ojol) (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemberlakuan kenaikan tarif ojek online diundur jadi 25 hari sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

Jadi implementasi tarif baru ojol ini bakal berlaku pada 29 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kemenhub menginstruksikan agar penerapan tarif ojek online terbaru dimulai paling lambat 10 hari setelah ditetapkan, yang mana berlaku pada tanggal 14 Agustus.

Lantas, kenapa pemerintah mengundur penerapan tarif ojek online terbaru?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, pembatalan tersebut dilakukan dengan pertimbangan diperlukannya sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang.

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro dalam keterangan tertulis (14/8/2022).

Hendro mengatakan, penambahan waktu sosialisasi ini dilakukan atas masukan dari berbagai pihak. Karenanya, ia berharap dalam waktu 25 hati aturan Kemenhub dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh perusahaan aplikasi.

"Dan ini juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif, perusahaan aplikasi dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang. Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 29 Agustus 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.

Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km

Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Baca Juga: Kemenhub Tetapkan Tarif Baru Ojek Online, Zona 1 Kini Rp 1.850/km

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/08/15/051000426/diundur-tarif-baru-ojol-berlaku-mulai-29-agustus-2022