Personel dapat menghentikan Toyota Calya berpelat palsu itu.
"Petugas langsung mengecek kendaraan beserta pengemudinya," terangnya.
"Setelah dilaksanakan pengecekan berdasarkan noka dan nosin kendaraan ditemukan bukti bahwa kendaraan tersebut diduga menggunakan data palsu (kendaraan bodong)," sebutnya, (16/8/22).
Sapari menambahkan, pihaknya langsung mengamankan Toyota Calya beserta satu lembar STNK yang menggunakan data palsu tersebut.
Sedang pengemudinya, Maruddin, diberikan sanksi berupa surat tilang.
"Nantinya akan kami gelar perkara untuk proses penyidikan dan dilimpahkan ke Sat Reskrim," tandasnya.
Baca Juga: Ubah Isi Kabin, Pemilik Dua Daihatsu Xenia Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar