Otomotifnet.com - Pengemudi Toyota Calya diserahkan ke Reskrim oleh Polantas.
Karena Calya tersebut memiliki data STNK dan pelat nomor kembar dengan mobil lain.
Yakni Maruddin (42) warga desa Tanjung, Pajarakan, Probolinggo, Jawa Timur.
Ia diduga memalsukan data STNK dan pelat nomor dengan mobil milik orang lain.
Penangkapan ini berawal dari laporan pemilik mobil yang memiliki data STNK dan pelat nomor asli.
Ia terkejut saat mendapati Toyota Calya tersebut memakai pelat nomor persis dengan mobilnya ketika melintas di jalan.
Dia lantas melaporkannya ke polisi.
Personel Satlantas Polres Probolinggo pun langsung menindaklanjuti laporan.
Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Sapari beri penjelasan.
Ia mengatakan usai mendapat laporan, personel diterjunkan untuk melakukan pengejaran.
Personel dapat menghentikan Toyota Calya berpelat palsu itu.
"Petugas langsung mengecek kendaraan beserta pengemudinya," terangnya.
"Setelah dilaksanakan pengecekan berdasarkan noka dan nosin kendaraan ditemukan bukti bahwa kendaraan tersebut diduga menggunakan data palsu (kendaraan bodong)," sebutnya, (16/8/22).
Sapari menambahkan, pihaknya langsung mengamankan Toyota Calya beserta satu lembar STNK yang menggunakan data palsu tersebut.
Sedang pengemudinya, Maruddin, diberikan sanksi berupa surat tilang.
"Nantinya akan kami gelar perkara untuk proses penyidikan dan dilimpahkan ke Sat Reskrim," tandasnya.
Baca Juga: Ubah Isi Kabin, Pemilik Dua Daihatsu Xenia Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar