Tenang, Balik Nama Kendaraan Bermotor Bisa Diwakilkan, Syaratnya Cuma Ini

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:05 WIB

ilustrasi wajib pajak membayar pajak kendaraan di Samsat.

Untuk proses balik nama yang pertama dilakukan adalah balik nama di STNK, kemudian baru dilanjutkan dengan penggantian BPKB.

Berikut syarat balik nama kendaraan jika diwakilkan:

-STNK asli dan fotokopi
-KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
-BPKB asli dan fotokopi
-Kuitansi pembelian motor bermaterai
-Surat kuasa bermaterai
-Fotokopi KTP yang diberikan kuasa

Baca Juga: Jangan Bingung, Segini Biaya dan Syarat Kalau Mau Urus Balik Nama

YANG LAINNYA