Tenang, Balik Nama Kendaraan Bermotor Bisa Diwakilkan, Syaratnya Cuma Ini

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:05 WIB

ilustrasi wajib pajak membayar pajak kendaraan di Samsat. (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Untuk proses balik nama yang pertama dilakukan adalah balik nama di STNK, kemudian baru dilanjutkan dengan penggantian BPKB.

Berikut syarat balik nama kendaraan jika diwakilkan:

-STNK asli dan fotokopi
-KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
-BPKB asli dan fotokopi
-Kuitansi pembelian motor bermaterai
-Surat kuasa bermaterai
-Fotokopi KTP yang diberikan kuasa

Baca Juga: Jangan Bingung, Segini Biaya dan Syarat Kalau Mau Urus Balik Nama