Otomotifnet.com - Proses balik nama memang diperlukan setelah membeli motor bekas.
Hal ini ditujukan supaya mempermudah dalam melakukan pembayaran pajak, karena salah satu syaratnya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
Hanya saja, tak sedikit masyarakat yang masih beranggapan proses balik tidak praktis dan memakan waktu lama.
Sehingga, banyak dari mereka yang memilih untuk menunda proses balik nama kendaraannya dan tidak segera melakukan pengurusan.
"Proses balik nama kendaraan bermotor bisa saja diwakilkan orang lain, syaratnya membawa surat kuasa bermaterai dan juga KTP pemilik kendaraan," kata Dwi Wahyu selaku Humas Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta (24/8/2022).
Dwi menambahkan, kalau kendaraan yang dimiliki masih atas nama orang lain maka ada kemungkinan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan diblokir.
Apabila jika STNK sudah diblokir mau tidak mau pemilik kendaraan harus segera melakukan proses balik nama, karena jika tidak maka kendaraan tidak bisa dipajakkan.
Selanjutnya, jkalau STNK sudah diblokir dan pemilik tidak segera membuka blokir dengan melakukan balik nama maka bisa dikenakan sanksi administratif atau denda.
Sekadar informasi, bagi masyarakat yang diwakilkan saat melakukan balik nama BPKB ternyata tidak langsung jadi, masyarakat harus menunggu beberapa waktu untuk kembali mengambil BPKB pada hari berikutnya.
Sementara apabila masyarakat yang mengurus balik nama sendiri tanpa bantuan orang lain, BPKB akan didapat saat itu juga tanpa harus balik dikemudian hari.
Untuk proses balik nama yang pertama dilakukan adalah balik nama di STNK, kemudian baru dilanjutkan dengan penggantian BPKB.
Berikut syarat balik nama kendaraan jika diwakilkan:
-STNK asli dan fotokopi
-KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
-BPKB asli dan fotokopi
-Kuitansi pembelian motor bermaterai
-Surat kuasa bermaterai
-Fotokopi KTP yang diberikan kuasa
Baca Juga: Jangan Bingung, Segini Biaya dan Syarat Kalau Mau Urus Balik Nama