Otomotifnet.com - Dikala gejolak kenaikan harga Pertalite, muncul kabar tak sedap lain.
Anak usaha PT Pertamina (Persero) dituding korupsi BBM hingga Rp 451,6 miliar.
Tuduhan itu mengarah ke PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup.
Dugaannya, ada korupsi dalam perjanjian jual beli BBM nontunai yang merugikan negara sebesar Rp 451,6 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pun tengah mengusut kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus itu sudah di tahap penyidikan.
Langkah itu diambil usai memeriksa saksi dan ahli.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan," kata Dedi dikutip dari laman Humas Polri, (23/8/22).
Dedi menjelaskan, pada periode 2009-2012 PT PPN melakukan perjanjian jual BBM secara nontunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang ditandatangani Direktur Pemasaran PT PPN dan Direktur PT AKT.
Pelaksanaan kontrak pada satu tahun pertama 1.500 kiloliter (kl) per bulan.