Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Lagi, Ini Pertimbangan Kemenhub

Ferdian - Senin, 29 Agustus 2022 | 16:55 WIB

Ilustrasi ojek online (ojol) (Ferdian - )

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.

Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km

Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Baca Juga: Dampak Tarif Ojek Online Naik, Konsumen Diprediksi Balik ke Kendaraan Pribadi

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/08/29/050500426/kemenhub-kembali-batalkan-kenaikan-tarif-ojol-ini-pertimbangannya