Pabrik Oli Palsu di Bekasi Digrebek, Dikemas Pakai Botol Merek Ternama

Irsyaad W - Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:20 WIB

Barang bukti beberapa botol oli merek ternama yang dipakai untuk mengemas oli palsu di pabrik Bekasi (Irsyaad W - )

Pengecekan dilakukan tim Satreskrim Polsek Bekasi Timur, sekitar pukul 15:15 WIB, (25/8/22)

Ketika anggota datang, keempat pelaku sedang melakukan aktivitas produksi oli palsu dengan kemasan merek terkenal.

"Dikemas dengan berbagai merek antara lain Yamalube, MPX1, Honda E-Pro Gold, TMO, Shell Helix, Mesran, Federal," jelas Ridha.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Empat tersangka berbaju oranye yang menjalankan bisnis pabrik oli palsu di rumah kontrakan Jl Makrik, Mustikasari, Mustikajaya, kota Bekasi

Dalam menjalankan usahanya, tersangka membeli kemasan botol, label, serta karton yang menyerupai kemasan asli merek dagang oli yang sudah ada.

"Untuk isi olinya, tersangka membeli dalam bentuk drum lalu dikemas ke dalam kemasan yang menyerupai oli merek dagang yang sudah ada," paparnya.

Ketika diusut, MS ternyata dapat modal bikin pabrik oli palsu dari hasil pinjam orang tuanya di kampung.

"Untuk modal awal yang digunakan pemilik usaha MS sebanyak Rp 150 juta, minta atau pinjam ke orangtuanya di kampung," jelas Ridha.

MS diketahui berdomisili di Bojong Meteng, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Sedangkan aslinya berasal dari Huta Ambasang, Sumatera Utara.

Sebelumnya, MS merupakan pekerja di rumah produksi oli palsu.

Setelah mengetahui cara memproduksi dan pemasarannya, dia memilih membuka usaha sendiri.

"Kemudian yang bersangkutan belajar dari hal tersebut dan meminta modal ke orangtua untuk membuka usaha seperti ini," jelas Ridha.

Adapun usaha yang dijalankan MS sudah berjalan hampir kurang lebih sebulan.

Modal yang dia gelontorkan pun belum berputar kembali.

Sebab, praktik usaha ilegal produksi oli palsu keburu terendus pihak kepolisian.

Keempat tersangkat dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 undang-undang perlindungan konsumen serta pasal 100 ayat 1 tentang merek.

"Ancaman lima tahun kurungan penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar," ucap Ridha.

Baca Juga: Bedain Oli Palsu Dan Asli Ada Triknya, Modal Indra Penciuman Dan Peraba