Aksi Keji Cowo Matre, Demi Jual Honda Brio Rp 25 Juta, Tega Buang Jasad Pacar di Jalan

Irsyaad W - Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:15 WIB

Dalam lingkaran merah, pelaku NSP yang membunuh pacaranya di Jembrana, Bali demi kuasai Honda Brio lalu dijual Rp 25 juta di Boyolali, Jawa Tengah (Irsyaad W - )

Mirah Lestari pun dilumpuhkan hingga meninggal dunia.

Selanjutnya mayat dibuang di sekitar Jalan Raya Melaya.

Sementara itu handphone korban dibuang di daerah Tabanan.

Pelaku pun segera melarikan diri dan menjual Honda Brio milik Mirah Lestari di Boyolali, Jawa Tengah.

Dari CCTV ditelusuri jejak pelaku dan dilakukan pengejaran oleh polisi hingga di Banyuwangi lalu ke Situbondo.

Pihak kepolisian pun mendapat info, Honda Brio tersebut ada di Boyolali dan sudah berpindah tangan serta berganti nomor polisi.

Honda Brio milik korban pun dijual seharga Rp 25 juta.

Dari pengakuan NSP, dari hasil penjualan mobil tersebut ia mendapat uang Rp 10 juta.

Sedangkan rekannya, RN mendapat bagian Rp 15 juta.

Selanjutnya pelaku bergeser ke Jakarta dan diikuti oleh pihak Kepolisian.

Polisi terus mengejar pelaku yang posisinya terus berpindah-pindah.

Terakhir, pelarian pelaku pun terhenti di Lampung karena pelaku berhasil ditangkap di Bandar Lampung.

Pelaku pergi ke Lampung dengan menggunakan bus dan menaiki kapal Feri untuk menyeberang.

Penangkapan pelaku ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Resmob Polda Bali serta Tim Resmob Polres Lampung Selatan (27/8/22).

Dari hasil otopsi jasad Gusti Mirah, ditemukan adanya luka akibat cekikan, benturan dan patah di tubuh Mirah Lestari.

Diduga, luka benturan pada kepala Gusti Mirah terjadi karena tubuh Gusti Mirah ditarik oleh pelaku dari belakang dan dibenturkan dengan dengkul pelaku.

Penarikan paksa ini juga mengakibatkan patah tulang di beberapa bagian tubuh Gusti Mirah.

Menurut polisi barang bukti dalam kasus pembunuhan Gusti Mirah berupa:

- Honda Brio Satya DK 1792 FAL milik korban

- Dua Unit handphone milik korban

Pelaku pembunuhan Mirah Lestari dijerat dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa yaitu pasal 349 KUHP dan 338 KUHP Junco 55 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal yaitu hukuman mati.

Baca Juga: Gran Max Pikap Dijual Rp 7 Juta, Pelaku Modus Sewa, Kepala Pengemudi Dipukul Batu

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/08/29/mayatnya-ditemukan-di-jalan-mirah-ternyata-dibunuh-pacar-dan-temannya-mobil-dijual-di-boyolali?page=all