Otomotifnet.com - Ada wacana terkait pembagian jam kerja untuk mengurangi kemacetan di Jakarta masih terus digodok Pemerintah.
Kalian yang punya jam kerja saat ini, siap-siap saja berubah jika nanti wacana ini diputuskan berjalan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat.
Dalam hal ini, kata Chaidir, wewenang tersebut ada pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan masih terus dibahas bersama dengan instansi-instansi terkait.
"Ini masih dibahas antara tim Menpan, Polda, dan sektor terkaitnya. Kita mengikut kebijakan dari (Pemerintah) Pusat, itu dari Menpan," kata Chaidir, ditemui di Hotel Fairmont Jakarta Selatan (29/8/2022).
Meski begitu, Chaidir menyebut Menpan RB menyambut baik wacana terkait pengaturan jam kerja di Jakarta ini.
Misalnya, dengan pengaturan jam kerja seperti sebagian karyawan diatur untuk melaksanakan kerja di kantor, dan sebagian lainnya melaksanakan work from home atau WFH untuk mengurai kemacetan.
"Pada prinsipnya positif. Artinya positif untuk melakukan pencegahan kemacetan dengan mengatur jam kerja. Seperti dengan adanya WFH, kerja di kantor, itu udah dibagi persentasenya. Yang penting jumlah kerjanya itu sesuai dengan aturan, outputnya ada, kemudian jam kerja yang diberlakukan oleh Permenpan juga sama," kata Chaidir.
Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan soal pengaturan jam kerja bagi karyawan yang bertujuan mengurai kemacetan di Jakarta.
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa masalah pengaturan jam kerja bagi karyawan untuk mengurai kemacetan di Jakarta melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat.