Kemudian, dinaikkan ke atas motor yang dikendarai para pelaku.
Pada saat di perjalanan, handphone korban diminta oleh tersangka yang berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
"Sekira 100 meter dari bundaran jalan baru itu, korban diturunkan secara paksa." ujarnya.
"Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh pelaku geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," jelas dia.
Motifnya, lanjut kapolres, dendam antar geng motor.
Para pelaku berpikir, para korban merupakan anggota motor yang selama ini menjadi musuh bebuyutannya.
Namun, kali ini pelaku geng motor itu salah sasaran, korbannya bukan geng motor yang dimaksud.
Melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalan tersebut.
Akibat perbuatannya, para pelaku berandal bermotor berikut sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
"Para pelaku akan dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Gaya-gayaan, 16 Remaja Geng Motor yang Teror Warga Purwokerto Keciduk