Berani-Beraninya Ubah Fungsi Kabin Isuzu Elf, Dua Orang Terancam Pidana dan Denda Rp 60 Miliar

Irsyaad W - Sabtu, 3 September 2022 | 11:25 WIB

Tandon penyimpanan solar di dalam kabin Isuzu Elf berkapasitas 1.000 liter membuat dua orang terancam pidana penjara dan denda Rp 60 miliar (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Dua orang terancam pidana dan denda Rp 60 miliar.

Lantaran ketahuan Polisi aksinya berani mengubah fungsi kabin Isuzu Elf.

Aksi licik ini dilakukan dua warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari temuan Polisi, isi kabin Isuzu Elf tersebut bukan lagi jok penumpang.

Melainkan dijejali dua tandon solar dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.

Mereka ditangkap Polisi usai memborong solar subsidi di SPBU dengan nominal Rp 500 ribu.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro beberkan modus pelaku.

"Kasus ini diungkap Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo," ujarnya, (2/9/22).

"Sekarang masih terus dikembangkan," imbuhnya.

Penangkapan bermula dari laporan adanya Isuzu Elf yang memborong Solar Subsidi melebihi kapasitas tangki standar.