Pelaku Tak Berkutik, Pikap Sedot 500 Liter Solar, Dua Tandon Besar Jadi Bukti

Ferdian - Sabtu, 3 September 2022 | 19:00 WIB

Pikap angkut 500 liter solar subsidi (Ferdian - )

Bentuk pelanggarannya yakni membeli bahan bakar bersubsidi untuk dijual kembali.

Hal ini dilarang karena bisa menyebabkan penyaluran bahan bakar bersubsidi tidak tepat sasaran.

"Sesuai dengan pasal 40 nomor 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi, perbuatannya sudah melanggar hukum," kata AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Samsul saat ini tengah ditahan oleh tim penyidik.

Polisi akan memastikan apakah Samsul pelaku tunggal atau tergabung dalam sindikat.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan pihak SPBU. Kalau terbukti ada pembiaran, kami akan laporkan ke Hiswana Migas agar diberi sanksi," pungkas AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Baca Juga: Nekat, Pria Ini Jual 2,4 Ton Solar Subsidi Jauh Dari Harga Eceran, Polisi Bergerak

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2022/09/03/diduga-timbun-solar-bersubsidi-warga-lumajang-diciduk-polisi-500-liter-solar-diamankan