Pelaku Tak Berkutik, Pikap Sedot 500 Liter Solar, Dua Tandon Besar Jadi Bukti

Ferdian - Sabtu, 3 September 2022 | 19:00 WIB

Pikap angkut 500 liter solar subsidi (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Lagi-lagi, orang yang cari ulah dan bikin solar makin langka ditangkap.

Pelaku bernama Samsul Efendi diringkus polisi saat hendak membeli Solar di SPBU kawasan Ranuyoso, Lumajang (2/9/2022).

Warga asal Kecamatan Ranuyoso, itu ditangkap polisi atas tuduhan pengangkutan, penimbunan, juga penjualan ilegal Solar bersubsidi.

Saat beraksi, Samsul menggunakan pikap.

Nah di dalam bak pikap itulah Samsul menyediakan dua tandon air berukuran besar.

Saat Samsul ditangkap polisi, satu tandon itu sudah terisi penuh Solar.

Jumlahnya ada sekitar 500 liter.

Rencananya jika semua tandon sudah terisi Solar, akan dibawa ke luar kota untuk dijual dengan harga yang lebih mahal.

Namun, niatnya gagal karena sudah diciduk polisi.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, Samsul ditangkap karena dinilai melanggar tata niaga migas.

Bentuk pelanggarannya yakni membeli bahan bakar bersubsidi untuk dijual kembali.

Hal ini dilarang karena bisa menyebabkan penyaluran bahan bakar bersubsidi tidak tepat sasaran.

"Sesuai dengan pasal 40 nomor 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi, perbuatannya sudah melanggar hukum," kata AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Samsul saat ini tengah ditahan oleh tim penyidik.

Polisi akan memastikan apakah Samsul pelaku tunggal atau tergabung dalam sindikat.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan pihak SPBU. Kalau terbukti ada pembiaran, kami akan laporkan ke Hiswana Migas agar diberi sanksi," pungkas AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Baca Juga: Nekat, Pria Ini Jual 2,4 Ton Solar Subsidi Jauh Dari Harga Eceran, Polisi Bergerak

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2022/09/03/diduga-timbun-solar-bersubsidi-warga-lumajang-diciduk-polisi-500-liter-solar-diamankan