Setahu SW selama bercengkrama dengan PAW. Sopir pikap hanya mampu memberi Rp 200 ribu.
Tapi penuturan SE ditolak pihak polisi yang membawa mobil PJR Dirlantas Polda Jatim itu.
"Tiba-tiba kasihan saya lihat anak itu hanya bawa Rp 200 ribu dikasihkan polisinya tidak mau," terang SW.
"Mintanya Rp 500 ribu dengan terang-terangan. Akhirnya saya minta tolong divideokan ayo diviralkan. Di mobil itu banyak uang di kursi sebelah kiri sopir," terangnya.
Video tersebut, lanjut SW, langsung dikirim ke grup WhatsApp (WA) di handphone-nya.
Namun, ia mengaku tak menyadari bahkan tidak tahu jika video tersebut, mendadak menjadi viral di medsos.
Setelah itu SW kembali pulang kemudian sejumlah pihak terkait, datang bahkan mengajak bertemu untuk diselesaikan baik-baik.
SW mengaku tidak masalah dan memaafkan. Bahkan, ia juga mengklaim, sudah bertemu dengan polisi yang berada di video tersebut dan sudah saling memaafkan.
Hanya saja dia tidak bisa berbuat banyak karena video sudah terlanjur viral.
"Saya itu kasihan niat saya menolong sopir pikap itu. Pikap itu dapatnya berapa sih, kasihan. Terketuk hati saya dan saya turun membantu klarifikasi ke polisinya," pungkasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman beri penjelasan.
Ia mengatakan, peluang untuk damai antara kedua belah pihak bisa saja terwujud.
Yakni difasilitasi dengan tahapan restorative justice.
Namun, proses tersebut tentunya harus melalui persetujuan kedua belah pihak, yakni pelapor Brigadir SA, anggota PJR Ditlantas Polda Jatim, sebagai tertuduh dalam video viral tersebut
Serta sosok Kepala Desa (Kades) Sumberrame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, berinisial SW, sebagai pihak terlapor.
"Masalah restorasi, mungkin belakangan. Tapi kami pasti akan fasilitasi untuk restorative justice bilamana kedua belah pihak menginginkan," jelasnya, (6/9/22).
Oleh karena itu, pihaknya, dalam hal ini, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus mendalami pelaporan yang kini telah masuk tahap penyelidikan.
Farman mengatakan, pihaknya sedang fokus memeriksa sejumlah saksi, dan alat bukti yang telah dibawa oleh pihak pelapor.
"Saat ini kita sudah memeriksa beberapa orang saksi untuk mencari tahu sejauh mana perbuatan dari yang mengupload (penyebar) ini apakah berkategori atau tidak ke (pelanggaran) undang-undang ITE," terangnya.
Saat disinggung mengenai rencana pemanggilan sosok terlapor, Farman menegaskan, pihaknya masih menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
"Iya tentunya ada agenda penanggilan. Sekarang masih fokus kepada saksi-saksi. Iya masih dijadwalkan ya," tandasnya.
Baca Juga: Viral Pengemudi Ditodong Pungli Polisi Rp 500 Ribu di Tol, Polisi: Tidak Benar