Otomotifnet.com - Pak Kepala Desa (Kades) menyidak Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Polantas tersebut dituduh memalak uang damai tilang Rp 500 ribu dari sopir pikap.
Aksi keributan keduanya pun sempat viral di media sosial.
Kala itu pak Kades tengah naik Mitsubishi Pajero Sport di depan gerbang tol Lebani, Wringinanom, Gresik, Jawa Timur.
Tepatnya sekitar pukul 14:00 WIB, (3/9/22).
Kemudian ngaku lihat Brigadir SA, anggota Sat PJR Ditlantas Polda Jatim tengah menilang sopir pikap.
Setelah itu menghampiri dan langsung menuduh Brigadir SA memalak suap tilang Rp 500 ribu.
Diketahui, sosok yang menuduh merupakan Kades Sumberrame, kabupaten Gresik, Jatim berinisial SW.
Atas tuduhan itu, Brigadir SA tak terima dan melaporkan Kades SW ke Polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan yang dibuat Brigadir SA terhadap SW dilakukan melalui Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin.
"Kalau diamankan belum (SW). Tetapi tadi, anggota memutuskan melaporkan yang bersangkutan berdasarkan UU ITE karena yang disampaikan melalui video tidak sebagaimana informasi yang sesungguhnya, karena ada tuduhan dan sebagainya," katanya saat dikonfirmasi, (4/9/22).
Berdasarkan info, upaya pelaporan hukum tersebut inisiatif pribadi dari Brigadir SA, setelah viralnya video tersebut.
Pasalnya, isi dalam video dianggap Brigadir SA jauh dari kebenaran sesungguhnya.
Selain itu, perilaku yang dilakukan oleh SW cenderung menyerang nama baik pribadi dan institusi Polri.
Narasi SW dalam video tersebut, menyebut Brigadir SA memalak harga denda tilang Rp 500 ribu ke sopir pikap bernopol S 8297 V berinisial PAW (19) warga Bakung Temenggunan, Balong Bendo, Sidoarjo, Jatim.
Padahal, ungkap Kombes Pol Taslim, Brigadir SA saat itu melakukan proses penilangan terhadap PAW atas dasar sejumlah pelanggaran peraturan lalu lintas.
Mulai dari tidak membawa SIM, pelat nomor mati, tidak membawa buku KIR dan disebut juga tidak membawa STNK.
Selama proses penindakan tilang tersebut, Brigadir SA mengaku tidak meminta uang sepeser pun ke pihak PAW.
Melainkan, pihak PAW-lah yang berusaha menyelesaikan perkara pelanggaran hukum berlalu lintas yang dikenainya itu secara damai.
Yakni dengan menawarkan uang suap atau sogokan, yang disebut tetap ditolak oleh Brigadir SA.
"Itu haknya anggota (melapor). Jadi sekarang kalau ditahan, ya enggak ditahan. Kalau diamankan ya belum. Kita belum tahu, tadi sudah dilaporkan. Tunggu saja perkembangan seperti apa," terangnya.
Lebih lanjut, Taslim menyebut, Brigadir SA sudah melaporkan insiden tersebut ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, (4/9/22).
Anggotanya itu, menyertai dokumentasi video yang telah terlanjur viral tersebut, sebagai alat bukti atas upaya pelaporan hukum tersebut.
Pelaporan tersebut, lanjut Kombes Pol Taslim, dilakukan agar membuat terang dan gamblang, pihak mana dan siapa yang terbukti secara fakta disertai data, melakukan kesalahan.
"Ketika dia mengunggah video yang menuduh anggota meminta uang Rp 500 ribu, maka dia harus membuktikan. Ketika dia tidak bisa membuktikan, tentu dia ada sanksi hukum yang harus diterima," jelasnya.
"Lalu dari mana dia bisa membuktikan. Silahkan dia kita lihat keterangan pengemudi mobil pikap itu. Apakah ini betul dimintai orang atau justru pihak pengemudi pikap itu yang menawarkan sejumlah uang," tambahnya.
Ia berharap, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim dapat segera memproses kasus tersebut dalam waktu dekat.
Agar duduk permasalahan kasus yang bermuasal dari video viral tersebut, dapat dibuka secara gamblang kepada publik.
Tujuannya, memastikan pihak mana yang secara jelas disertai bukti melakukan pelanggaran hukum.
Sekaligus agar stigmatisasi negatif terhadap institusi Polri terutama Polda Jatim, akibat video viral tersebut, dapat dibersihkan.
"Cuma saya berharap kepada Dirkrimsus untuk ini bisa diselesaikan dengan cepat. Karena kalau terus bergulir di medsos, tanpa adanya kejelasan. Nanti kasihan institusi ini. Iya subdit siber," pungkasnya.
Sementara itu, Kades SW mengaku dalam momen tersebut, dirinya hanya secara spontan menolong karena kasihan melihat sopir pikap ditilang dan diminta uang.
Saat itu dirinya hendak pergi ke arah tengah Gresik melalui jalan pintas di Wringinanom, melalui akses jalan pintas di ruas Tol Krian–Legundi–Bunder–Manyar (KLBM).
Menurutnya, ruas jalan tersebut masih diperbolehkan untuk dilintasi, karena sepengetahuan Muspika Wringinanom dan pihak pengelola Tol KLBM, asalkan setelah dilintasi, ditutup kembali.
Namun SW yang mengemudikan Pajero Sport dilarang oleh petugas kepolisian.
Kemudian dia melihat ada tiga orang di mobil pikap yang tampak kebingungan.
Karena kasihan, SW mendatangi sopir pikap tanpa muatan tersebut.
Ternyata mereka adalah warga Balongbendo, Sidoarjo. Sedang tidak ada muatan kemudian kena tilang.
"Diminta uang Rp 500 ribu," ujar SW seraya menirukan sopir pikap PAW seperti dalam adegan di video viral tersebut, (4/9/22).
Setahu SW selama bercengkrama dengan PAW. Sopir pikap hanya mampu memberi Rp 200 ribu.
Tapi penuturan SE ditolak pihak polisi yang membawa mobil PJR Dirlantas Polda Jatim itu.
"Tiba-tiba kasihan saya lihat anak itu hanya bawa Rp 200 ribu dikasihkan polisinya tidak mau," terang SW.
"Mintanya Rp 500 ribu dengan terang-terangan. Akhirnya saya minta tolong divideokan ayo diviralkan. Di mobil itu banyak uang di kursi sebelah kiri sopir," terangnya.
Video tersebut, lanjut SW, langsung dikirim ke grup WhatsApp (WA) di handphone-nya.
Namun, ia mengaku tak menyadari bahkan tidak tahu jika video tersebut, mendadak menjadi viral di medsos.
Setelah itu SW kembali pulang kemudian sejumlah pihak terkait, datang bahkan mengajak bertemu untuk diselesaikan baik-baik.
SW mengaku tidak masalah dan memaafkan. Bahkan, ia juga mengklaim, sudah bertemu dengan polisi yang berada di video tersebut dan sudah saling memaafkan.
Hanya saja dia tidak bisa berbuat banyak karena video sudah terlanjur viral.
"Saya itu kasihan niat saya menolong sopir pikap itu. Pikap itu dapatnya berapa sih, kasihan. Terketuk hati saya dan saya turun membantu klarifikasi ke polisinya," pungkasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman beri penjelasan.
Ia mengatakan, peluang untuk damai antara kedua belah pihak bisa saja terwujud.
Yakni difasilitasi dengan tahapan restorative justice.
Namun, proses tersebut tentunya harus melalui persetujuan kedua belah pihak, yakni pelapor Brigadir SA, anggota PJR Ditlantas Polda Jatim, sebagai tertuduh dalam video viral tersebut
Serta sosok Kepala Desa (Kades) Sumberrame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, berinisial SW, sebagai pihak terlapor.
"Masalah restorasi, mungkin belakangan. Tapi kami pasti akan fasilitasi untuk restorative justice bilamana kedua belah pihak menginginkan," jelasnya, (6/9/22).
Oleh karena itu, pihaknya, dalam hal ini, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus mendalami pelaporan yang kini telah masuk tahap penyelidikan.
Farman mengatakan, pihaknya sedang fokus memeriksa sejumlah saksi, dan alat bukti yang telah dibawa oleh pihak pelapor.
"Saat ini kita sudah memeriksa beberapa orang saksi untuk mencari tahu sejauh mana perbuatan dari yang mengupload (penyebar) ini apakah berkategori atau tidak ke (pelanggaran) undang-undang ITE," terangnya.
Saat disinggung mengenai rencana pemanggilan sosok terlapor, Farman menegaskan, pihaknya masih menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
"Iya tentunya ada agenda penanggilan. Sekarang masih fokus kepada saksi-saksi. Iya masih dijadwalkan ya," tandasnya.
Baca Juga: Viral Pengemudi Ditodong Pungli Polisi Rp 500 Ribu di Tol, Polisi: Tidak Benar