Adapun yang termasuk jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni:
- segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer;
- dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
Dalam penjelasan UU Nomor 25 Tahun 2014, yang dimaksud dengan perbuatan yang melanggar perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya meliputi:
- segala bentuk tindak pidana yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau kurungan paling lama enam bulan;
- perkara sederhana dan mudah pembuktiannya;
- tindak pidana yang terjadi tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan militer dan/atau kepentingan umum;dan
- tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama empat hari. Berdasarkan kriteria ini, pelanggaran lalu lintas oleh prajurit TNI termasuk dalam pelanggaran hukum disiplin militer.
Atas dasar inilah, penindakan terhadap prajurit TNI yang melanggar lalu lintas dilakukan dengan mengacu pada UU tentang Hukuman Disiplin Militer.
Penindakan terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran, termasuk melanggar lalu lintas, juga dapat berpedoman pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.