Otomotifnet.com - Polisi lalu lintas punya kewenangan melakukan razia dan penilangan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kewenangan ini ada di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa contoh pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak, seperti melanggar rambu perintah/larangan, tidak mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan membawa penumpang lebih dari seorang bagi sepeda motor.
Namun apakah ada kewenangan polisi boleh menilang anggota TNI ?
Penegakan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer.
Disiplin militer menurut undang-undang ini adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.
Adapun yang termasuk jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni:
Penegakan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer.
Disiplin militer menurut undang-undang ini adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.
Adapun yang termasuk jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni:
- segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer;
- dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
Dalam penjelasan UU Nomor 25 Tahun 2014, yang dimaksud dengan perbuatan yang melanggar perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya meliputi:
- segala bentuk tindak pidana yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau kurungan paling lama enam bulan;
- perkara sederhana dan mudah pembuktiannya;
- tindak pidana yang terjadi tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan militer dan/atau kepentingan umum;dan
- tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama empat hari. Berdasarkan kriteria ini, pelanggaran lalu lintas oleh prajurit TNI termasuk dalam pelanggaran hukum disiplin militer.
Atas dasar inilah, penindakan terhadap prajurit TNI yang melanggar lalu lintas dilakukan dengan mengacu pada UU tentang Hukuman Disiplin Militer.
Penindakan terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran, termasuk melanggar lalu lintas, juga dapat berpedoman pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Merujuk pada undang-undang ini, dalam hukum acara pidana militer yang dapat bertindak sebagai penyidik adalah Polisi Militer, Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Oditur.
UU Nomor 25 Tahun 2014 juga menyebut yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada prajurit TNI adalah Ankum.
Atas dasar inilah, polisi lalu lintas tidak memiliki wewenang untuk merazia dan menindak atau menilang TNI.
Tindakan yang dapat dilakukan oleh polisi sebatas memberikan teguran dan mengingatkan prajurit TNI tersebut.
Pelanggaran lalu lintas oleh prajurit TNI di jalan dapat ditindak oleh Polisi Militer.
Oleh karena itu, Polisi Militer, Provos Polri, dan polisi lalu lintas rutin menggelar operasi gabungan untuk menjaring prajurit TNI, anggota polisi, maupun masyarakat umum yang melanggar peraturan.
Referensi:
- UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer
- UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Baca Juga: Tilang Pakai Kamera Hp Masuk ke Jalan Kampung, Motoran Tanpa Helm Keciduk
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/09/10/03150091/apakah-tni-bisa-ditilang-polisi-