Pemilik Banyak Mobil dan Motor Bisa Senyum Lebar, 8 Wilayah Bakal Hapus Pajak Progresif

Ferdian - Senin, 12 September 2022 | 15:50 WIB

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor (Ferdian - )

DKI Jakarta

Mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut rincian besaran pajak progresif di DKI Jakarta:

- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen

- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen

- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen

- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen

- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen

- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen

- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen

Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.