BPKB Hilang Pantang Merana, Ini Syarat dan Biaya Bikin Duplikat Resmi

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Sabtu, 17 September 2022 | 11:12 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB. (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Baik saat pemilik mobil ingin menjual mobilnya lalu melakukan balik nama.

Lagi pula, duplikat BPKB yang diterbitkan kepolisian sudah dijamin keasliannya.

Sebab dalam pembuatannya sudah melalui beberapa proses sesuai ketetapan yang berlaku.

Berikut syarat pengurusan penerbitan BPKB Duplikat:

1 Foto kopi STNK

2 Foto kopi KTP Pemilik

3 Kwitansi Jual Beli

4 Surat Pernyataan jual beli

5 Formulir (E-FORM)

6 Surat permohonan