Otomotifnet.com - BPKB mobil atau motor hilang pantang merana.
Masih bisa diterbitkan lagi bentuk duplikatnya dari Kepolisian.
Untuk syarat dan biaya pengurusannya dijelaskan Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully.
Rully mengatakan, biaya pembuatan duplikat BPKB sesuai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Untuk biaya PNBP Rp 225 ribu untuk motor dan PNBP mobil Rp 375 ribu," kata Rully, (15/9/22).
Lanjut Rully, biaya tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Setelah pemilik mengajukan duplikat BPKB, kepolisian akan memeriksa terlebih dulu.
Gunanya mengantisipasi pembuatan duplikat BPKB agar tak disalahgunakan.
Meskipun BPKB duplikat, Polisi menjamin tidak akan ada masalah dengan hal tersebut.
Baik saat pemilik mobil ingin menjual mobilnya lalu melakukan balik nama.
Lagi pula, duplikat BPKB yang diterbitkan kepolisian sudah dijamin keasliannya.
Sebab dalam pembuatannya sudah melalui beberapa proses sesuai ketetapan yang berlaku.
Berikut syarat pengurusan penerbitan BPKB Duplikat:
1 Foto kopi STNK
2 Foto kopi KTP Pemilik
3 Kwitansi Jual Beli
4 Surat Pernyataan jual beli
5 Formulir (E-FORM)
6 Surat permohonan
7 Surat Pernyataan
8. Surat Kuasa
9. Surat keterangan Asal Usul
10. Laporan Polisi
11. Berita acara pemeriksaan
12. Iklan 3 Media/koran
13. Berita acara cek fisik
14. Cek fisik kendaraan hadir
15. Surat keterangan BPKB hilang
16. Nota dinas asal usul.
Baca Juga: STNK Hilang Tapi BPKB Masih di Leasing, Orang Samsat Kasih Solusi Begini