Otomotifnet.com - Ada aturan baru untuk pembelian Pertalite di SPBU.
Yakni untuk motor, maksimal Rp 50 ribu per hari.
Sedangkan mobil pribadi maksimal Rp 250 ribu per hari.
Serta mobil pelat kuning Rp 300 ribu per hari.
Aturan ini berlaku untuk Provinsi Bangka Belitung.
Tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bangka Belitung 20 April 2022 Nomor: 900/0279/IV.
Yakni berisi tentang pengaturan pembelian jenis BBM khusus penugasan di lembaga penyalur BBM wilayah Bangka Belitung.
Pembatasan ini tampak sudah berlaku di beberapa SPBU kota Pangkalpinang.
Seperti di SPBU Jl Mentok, Pangkalpinang yang sudah berlaku dua minggu terakhir.
Adelta, petugas SPBU Jl Mentok mengatakan, pihaknya sudah membatasi pembelian Pertalite.
"Sebenarnya sudah beberapa minggu ini diatur pembeliannya itu tidak boleh bawa jeriken," jelasnya.
"Terus tidak boleh ngisi bolak-balik ke SPBU," ucap Adelta, (12/9/22).
Adelta menjelaskan, setiap pembelian Pertalite pihaknya akan menginput pelat nomor kendaraan konsumen melalui aplikasi MyPertamina sehingga data pembelian dapat terekam.
Dengan demikian, memudahkan identifikasi jika adanya konsumen yang membeli lebih dari satu kali.
"Nanti di sistem kita jelas terecord semua datanya, kalau misalkan pada hari yang sama ada konsumen yang telah mengisi pertalite, kemudian setelah mengisi malamnya dia balik lagi mengisi maka otomatis akan ditolak sistem," kata dia.
Dia mencontohkan, jika ada konsumen yang membeli bensin di suatu tempat kemudian ingin membeli lagi di tempat yang berbeda maka hal itu akan ditolak sistem.
"Misalkan ada yang beli pertalite di SPBU Jalan Mentok, terus malamnya beli lagi di SPBU Pangkalbalam, maka itu tidak bisa karena ketentuannya pengisiannya cuman satu kali saja," tandasnya.
Kata dia, pembatasan ini merupakan arahan dari Pertamina untuk mengontrol ketersediaan dan mengantispasi penyalahgunaan Pertalite.
Sementara pembatasan pembelian Pertalite juga telah berlaku di SPBU Jl Ahmad Yani.
Namun, pembatasan ini hanya berlaku untuk mobil saja.
Petugas SPBU Jl Ahmad Yani, Yadi menuturkan hal ini sesuai arahan dari Pertamina.
"Kalau untuk mobil ya sudah berlaku, tapi kalau untuk motor saat ini sepertinya belum," terangnya.
Kendati demikian, dikatakan Yadi penerapan tersebut juga akan berlaku bagi motor hanya saja belum diketahui pelaksanaannya.
"Untuk motor berlaku juga tapi belum tahu kapan untuk saat ini ya belum," tandasnya.
Berikut isi SE Gubernur Bangka Belitung, 20 April 2022 Nomor: 900/0279/IV:
1. Pengaturan batas pembelian untuk jenis BBM khusus penugasan (Pertalite) di lembaga penyalur BBM ditentukan sebagai berikut:
- Kendaraan pelat kuning paling banyak Rp 300.000/hari.
- Kendaraan pelat hitam paling banyak Rp 250.000/hari.
- kendaraan roda 2 (dua) dan 3 (tiga) paling banyak Rp 50.000/hari.
2. Dilarang keras melakukan pengisian jenis BBM khusus (Pertalite):
- menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya
3. Dilarang keras kendaraan dinas milik instansi pemerintah menggunakan jenis BBM khusus penugasan (Pertalite).
Baca Juga: Semua Jenis Mobil Boleh Beli Pertalite, Maksimal Rp 1,2 Juta Per Hari