Petugas SPBU Jl Ahmad Yani, Yadi menuturkan hal ini sesuai arahan dari Pertamina.
"Kalau untuk mobil ya sudah berlaku, tapi kalau untuk motor saat ini sepertinya belum," terangnya.
Kendati demikian, dikatakan Yadi penerapan tersebut juga akan berlaku bagi motor hanya saja belum diketahui pelaksanaannya.
"Untuk motor berlaku juga tapi belum tahu kapan untuk saat ini ya belum," tandasnya.
Berikut isi SE Gubernur Bangka Belitung, 20 April 2022 Nomor: 900/0279/IV:
1. Pengaturan batas pembelian untuk jenis BBM khusus penugasan (Pertalite) di lembaga penyalur BBM ditentukan sebagai berikut:
- Kendaraan pelat kuning paling banyak Rp 300.000/hari.
- Kendaraan pelat hitam paling banyak Rp 250.000/hari.
- kendaraan roda 2 (dua) dan 3 (tiga) paling banyak Rp 50.000/hari.
2. Dilarang keras melakukan pengisian jenis BBM khusus (Pertalite):
- menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya
3. Dilarang keras kendaraan dinas milik instansi pemerintah menggunakan jenis BBM khusus penugasan (Pertalite).
Baca Juga: Semua Jenis Mobil Boleh Beli Pertalite, Maksimal Rp 1,2 Juta Per Hari