Anti Ngebul, Ratusan Ribu Kendaraan Dinas Pemerintah Bakal Diganti Mobil Listrik

Ferdian - Minggu, 18 September 2022 | 09:05 WIB

Presiden Indonesia, Joko Widodo dijemput gunakan mobil dinas Mercedes-Benz S600 Guard di Bandara Udara Sultan Mahmud Badaruddin II. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Mantap, ratusan kendaraan dinas pemerintah akan diganti jadi mobil listrik.

Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penggantian tersebut akan dilakukan bertahap.

Karena perlu yang namanya penyesuaian usia dari mobil dinas itu sendiri.

Kebijakan penggantian itu seiring terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, saat ini total kendaraan dinas pemerintah ada sebanyak 189.803 unit.

"Soal mobil dinas. Semua akan dilakukan bertahap tergantung usia kendaraan. Tentu ini kami akan perhatikan SBSK-nya (standar barang sesuai kebutuhan)," ujar Dirjen DJKN Rionald Silaban dalam diskusi virtual (16/9/2022).

Sementara itu, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan, saat ini pemerintah tengah mendata berapa jumlah mobil dinas yang memang sudah layak diganti.

Sehingga nantinya penggantian akan langsung dilakukkan ke jenis mobil listrik.

Menurutnya, dalam melakukan penggantian kendaraan dinas ke jenis mobil listrik, perlu melihat berbagai aspek.

Termasuk terkait pertimbangan mengenai kondisi mobil dinas itu sendiri dan standar mobil listrik yang akan digunakan.

"Kan harus dari end to end, dari awal hingga akhir harus diperhatikan. Jangan langsung diganti. Jadi lebih aman. Ini sedang diproses, sedang dibikin timnya," kata Encep.

Ia bilang, standar penggunaan mobil perlu diperhatikan sebab ada ketentuan mengenai kapasitas mesin untuk mobil dinas berdasarkan jabatannya.

Seperti setingkat menteri yang memiliki standar mobil dinas dengan kapasitas mesin sekitar 3.000 CC.

Namun, saat ini di dalam aturan terkait kendaraan dinas, belum mengatur ketentuan mengenai kendaraan listrik.

Oleh sebab itu, diperlukan aturan tambahan yang mencakup ketentuan standar perhitungan jenis kendaraan listrik yang bisa digunakan sebagai mobil dinas.

"Jadi ada standar barang kebutuhan. Dengan EV (electric vehicle) ini apa ukurannya (kapasitas mesin). Kami akan membuat standar barangnya kalau untuk EV contohnya apa. Ini yang sedang kami rumuskan," tutupnya.

Baca Juga: Industri Otomotif Terdisrupsi Kendaraan Listrik, Ini Kunciannya

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/09/17/051500726/pemerintah-bakal-ganti-189.803-kendaraan-dinas-jadi-mobil-listrik-