Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu sebagai penggagas membuat suatu proposal atau konsep surat keputusan tentang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kala itu, Ursinus merupakan Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (MABAK) berpangkat komisaris besar.
Karena tak ada biaya, proposal permohonan pendanaan diarahkan ke Departemen Keuangan.
Proposal disetujui, Ia diminta mengajukan ke Bank Indonesia dengan sistem utang.
Kini sistem yang dikembangkan Mayjen (Purn) Ursinus Elias telah berlaku lebih 50 tahun.
Meski sebagai peletak dasar BPKB, diketahui pria kelahiran Sangihe, Sulawesi Utara, 16 April 1922 ini dikenal sebagai polisi sederhana.
Ia tinggal di kawasan sederhana Jl.Otista 3, Jakarta Timur dan meninggal pada 2012.
Selain BPKB, ia juga mencetus sistem tilang yang masih tetap digunakan hingga saat ini.
Baca Juga: BPKB Hilang Pantang Merana, Ini Syarat dan Biaya Bikin Duplikat Resmi