Asli Baru Tahu Sekarang, Ini Lho Sosok Polisi Pencetus BPKB Kendaraan

Hendra,Ferdian - Minggu, 18 September 2022 | 13:00 WIB

Ilustrasi, BPKB kendaraan (Hendra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sudah jadi hal wajib kalau motor aatau mobil tak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan dianggap ilegal.

Karena BPKB yang dikeluarkan satuan lalu lintas Polri menjadi menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Tapi, kira-kira siapa yang mengusulkan adanya BPKB?

Orang tersebut adalah Mayjen (Purn) (kini Irjen) Ursinus Elias Medellu, sosok polisi sederhana yang pernah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (kini Korlantas).

Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas pada rentang waktu 1965 hingga 1972.

Bahkan sistem kepemilikan BPKB ini juga masih dipakai Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sampai hari ini.

Ide awal adanya BPKB ini disebabkan maraknya pencurian kendaraan bermotor pada tahun 60-an.

Untuk mewujudkan pembuatan BPKB ini tidaklah mudah.

Pihak kepolisian terbentur masalah biaya.

Kolase Polri
Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu dan BPKB yang dicetuskannya lebih 50 tahun lalu

Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu sebagai penggagas membuat suatu proposal atau konsep surat keputusan tentang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kala itu, Ursinus merupakan Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (MABAK) berpangkat komisaris besar.

Karena tak ada biaya, proposal permohonan pendanaan diarahkan ke Departemen Keuangan.

Proposal disetujui, Ia diminta mengajukan ke Bank Indonesia dengan sistem utang.

Kini sistem yang dikembangkan Mayjen (Purn) Ursinus Elias telah berlaku lebih 50 tahun.

Meski sebagai peletak dasar BPKB, diketahui pria kelahiran Sangihe, Sulawesi Utara, 16 April 1922 ini dikenal sebagai polisi sederhana.

Ia tinggal di kawasan sederhana Jl.Otista 3, Jakarta Timur dan meninggal pada 2012.

Selain BPKB, ia juga mencetus sistem tilang yang masih tetap digunakan hingga saat ini.

Baca Juga: BPKB Hilang Pantang Merana, Ini Syarat dan Biaya Bikin Duplikat Resmi