Untung Banyak, Bea Balik Nama Mobil Bekas Sekarang Gratis!

Ferdian - Senin, 19 September 2022 | 13:55 WIB

Ilustrasi kantor Samsat (Ferdian - )

Pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring, yaitu dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.

Berikut ini langkah-langkah membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:

- Unduh aplikasi; lalu buka aplikasi Signal

- Klik ikon foto produk untuk mulai daftar

- Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor ponsel yang aktif

- Buat kata sandi untuk akun Signal

- Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel. 

- Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.

- Masukkan NRKB untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

- Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi; di antaranya adalah bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.

Baca Juga: Anti Pinjam KTP Lagi, Bea Balik Nama Kendaraan Resmi Digratiskan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/17/120200615/pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jakarta-berlaku-sampai-desember-2022