Otomotifnet.com - Untung banyak bagi pemilik mobil bekas , karena Bea Balik Nama sekarang digratiskan.
Jadi buat pemilik mobil bekas bisa gratis biaya balik nama dan juga bebas denda.
Program ini seiring dengan pemutihan denda pajak kendaraan di beberapa wilayah di Indonesia.
Namun program tersebut hanya berlaku khusus untuk wilayah DKI Jakarta.
Yang mana program ini menawarkan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.
Berbeda dengan program-program di wilayah lain yang sudah berlangsung sejak April 2022, di DKI Jakarta program ini baru dimulai per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Selama masa pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan ini, wajib pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya.
Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring, yaitu dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.
Berikut ini langkah-langkah membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:
- Unduh aplikasi; lalu buka aplikasi Signal
- Klik ikon foto produk untuk mulai daftar
- Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor ponsel yang aktif
- Buat kata sandi untuk akun Signal
- Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
- Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.
- Masukkan NRKB untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
- Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi; di antaranya adalah bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.
Baca Juga: Anti Pinjam KTP Lagi, Bea Balik Nama Kendaraan Resmi Digratiskan