Yaitu bisa dilakukan melalui skema, pembelian, sewa, hingga konversi kendaraan ICE (Internal Combustion Engine) menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Lebih lanjut disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Inpres tersebut merupakan komitmen Presiden Jokowi.
Yakni dalam konteks menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Masih menurutnya, Inpres Nomor 7/2022 ditujukan kepada seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.
Baca Juga: Ngagetin, Sampai 2025, Target Penjualan Mobil Listrik 400 Ribu Unit
Serta para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.
“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi, dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," papar Moeldoko, melalui siaran pers (15/9/2022).
Implementasi Inpres tersebut, maka semua menteri hingga kepala daerah diminta menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Termasuk, Presiden menginstruksikan penyusunan alokasi anggarannya.
"Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton,”
“Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu," tegas Moeldoko.