"Ini yang lagi kami rapat di tim. Kita ingin maju selangkah kalau bisa diganti EV semua. Jadi ini kita masih dalam pembahasan yang mau dijadikan (EV-red)," bilang Encep.
Masih menurutnya pembahasan mencakup nasib kendaraan dinas yang lama akan diapakan.
"Kan harus dari end to end dari awal akhir harus diperhatikan. Jangan langsung diganti. Jadi lebih aman. Sedang diproses sedang dibikin timnya, kami ikut," kata Encep lagi.
Begitu pula soal standar kebutuhan yang juga perlu diputuskan.
Menurut Encep, selama ini belum ada aturan soal standar kebutuhan mobil dan motor listrik.
Sehingga, pihaknya menilai perlu memasukan standar perhitungan jenis mobil listrik yang ideal untuk kendaraan dinas operasional.
"Kami harus membuat standar barangnya. Harus jelas ada standar barang dan kebutuhan. Ini yang kami akan buat, kalau EV contohnya apa. Ini yang sedang kami rumuskan," tambah Encep.
Baca Juga: Industri Otomotif Terdisrupsi Kendaraan Listrik, Ini Kunciannya
Adapun Inpres Nomor 7, Tahun 2022, yang resmi dirilis Presiden Jokowi tertanggal 13 September 2022. Memberikan opsi-opsi.