Otomotifnet.com - Menindak lanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo, soal penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ada update soal jumlah unit yang akan diganti, tembus 189 ribu unit lebih kendaraan dinas.
Ditargetkan setidaknya ada 189.803 unit kendaraan dinas akan diganti kendaraan Listrik.
Data tersebut merujuk dari Kementerian Keuangan.
Saat ini tercatat ada 189.803 unit kendaraan dinas operasional.
Alhasil, sejumlah itulah target pengadaan kendaraan listrik dinas operasional yang mesti dialokasikan.
"Soal mobil dinas, semua akan dilakukan secara bertahap tergantung usia kendaraan,”
“Tentu kita akan perhatikan standar barang sesuai kebutuhannya," ungkap Rionald Silaban, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, dalam sebuah diskusi virtual (16/9/2022).
Hal senada juga disampaikan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan.
Ia mengatakan pemerintah saat ini tengah membahas mengenai berapa jumlah kebutuhan mobil dinas yang masih layak, ataupun sudah waktunya diganti.
"Ini yang lagi kami rapat di tim. Kita ingin maju selangkah kalau bisa diganti EV semua. Jadi ini kita masih dalam pembahasan yang mau dijadikan (EV-red)," bilang Encep.
Masih menurutnya pembahasan mencakup nasib kendaraan dinas yang lama akan diapakan.
"Kan harus dari end to end dari awal akhir harus diperhatikan. Jangan langsung diganti. Jadi lebih aman. Sedang diproses sedang dibikin timnya, kami ikut," kata Encep lagi.
Begitu pula soal standar kebutuhan yang juga perlu diputuskan.
Menurut Encep, selama ini belum ada aturan soal standar kebutuhan mobil dan motor listrik.
Sehingga, pihaknya menilai perlu memasukan standar perhitungan jenis mobil listrik yang ideal untuk kendaraan dinas operasional.
"Kami harus membuat standar barangnya. Harus jelas ada standar barang dan kebutuhan. Ini yang kami akan buat, kalau EV contohnya apa. Ini yang sedang kami rumuskan," tambah Encep.
Baca Juga: Industri Otomotif Terdisrupsi Kendaraan Listrik, Ini Kunciannya
Adapun Inpres Nomor 7, Tahun 2022, yang resmi dirilis Presiden Jokowi tertanggal 13 September 2022. Memberikan opsi-opsi.
Yaitu bisa dilakukan melalui skema, pembelian, sewa, hingga konversi kendaraan ICE (Internal Combustion Engine) menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Lebih lanjut disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Inpres tersebut merupakan komitmen Presiden Jokowi.
Yakni dalam konteks menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Masih menurutnya, Inpres Nomor 7/2022 ditujukan kepada seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.
Baca Juga: Ngagetin, Sampai 2025, Target Penjualan Mobil Listrik 400 Ribu Unit
Serta para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.
“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi, dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," papar Moeldoko, melalui siaran pers (15/9/2022).
Implementasi Inpres tersebut, maka semua menteri hingga kepala daerah diminta menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Termasuk, Presiden menginstruksikan penyusunan alokasi anggarannya.
"Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton,”
“Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu," tegas Moeldoko.