Otomotifnet.com - Terbitnya Inpres Nomor 7/2022, diharapkan dapat menjadi perangang pasar.
Yakni menarik animo masyarakat untuk membeli kendaraan listrik.
Konsepnya dengan memberi contoh praktis pada kendaraan dinas operasional pejabat Pemerintah Pusat dan Daerah.
Apalagi jika disertai insentif ataupun subsidi, agar harga kendaraan listrik kian terjangkau.
Mengingat saat ini harga kendaraan listrik masih mahal.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara.
"Kalau kendaraan listrik bisa dibuat dan dijual dengan kisaran Rp 300 juta ke bawah, tentunya akan mendapat banyak minat,”
“Di GIIAS 2022 kemarin saja, dengan kisaran Rp 300 juta, banyak peminat termasuk yang seri GIIAS Surabaya," ungkap Kukuh.
Ia melanjutkan, perkara harga jual menjadi penting.
Mengingat pangsa pasar otomotif terbesar ada di kelas menengah ke bawah.