Jangan Lakukan Hal Baik Ini di Lampu Merah, Terancam Denda Rp 1 Juta

Irsyaad W - Kamis, 22 September 2022 | 19:25 WIB

Ilustrasi mobil berhenti di lampu merah (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Jangan lakukan hal baik ini ketika berhenti di lampu merah.

Karena bisa terancam denda Rp 1 juta.

Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Yakni terkait Gerakan Kota Bebas Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.

Jadi, pemberi sedekah ke pengemis di jalan bisa terancam denda Rp 1 juta.

Dasar hukumnya Perda nomor 5 tahun 2014 yang isinya 'Setiap orang dilarang memberikan uang barang dalam bentuk apapun kepada anak jalanan, gelandangan pengemis di jalanan umum dan traffic light'.

Rencananya, aturan tersebut bakal berlaku pada 1 Oktober 2022 mendatang.

Tribun-Timur.com/Sanovra JR
Pengemis kecil meminta-meminta ke pengemudi mobil di jalan

"Termasuk memberikan nasi bungkus yang dilakukan di jalanan," terang Sub Koordinator Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi, (17/9/22).

Ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan donasi baiknya disalurkan ke tetangga kiri-kanan, tempat ibadah, panti asuhan dan lembaga sosial lainnya.