Otomotifnet.com - Jangan lakukan hal baik ini ketika berhenti di lampu merah.
Karena bisa terancam denda Rp 1 juta.
Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Yakni terkait Gerakan Kota Bebas Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
Jadi, pemberi sedekah ke pengemis di jalan bisa terancam denda Rp 1 juta.
Dasar hukumnya Perda nomor 5 tahun 2014 yang isinya 'Setiap orang dilarang memberikan uang barang dalam bentuk apapun kepada anak jalanan, gelandangan pengemis di jalanan umum dan traffic light'.
Rencananya, aturan tersebut bakal berlaku pada 1 Oktober 2022 mendatang.
"Termasuk memberikan nasi bungkus yang dilakukan di jalanan," terang Sub Koordinator Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi, (17/9/22).
Ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan donasi baiknya disalurkan ke tetangga kiri-kanan, tempat ibadah, panti asuhan dan lembaga sosial lainnya.