Jangan Lakukan Hal Baik Ini di Lampu Merah, Terancam Denda Rp 1 Juta

Irsyaad W - Kamis, 22 September 2022 | 19:25 WIB

Ilustrasi mobil berhenti di lampu merah (Irsyaad W - )

Semisal diberikan di Masjid biarkan yang membutuhkan akan mengambilnya sendiri.

"Diarahkan ke situ, jangan diberikan di jalanan. Memberi tidak apa-apa tapi di tempat yang tepat," terangnya.

Namun kebijakan ini ditentang sejumlah pegiat sosial.

Menurut mereka, aturan tersebut bukan sebuah solusi.

"Pemerintah kalau membuat aturan juga harus memberikan solusi sebab di jalanan kota Semarang banyak gelandangan yang perlu uluran tangan," tegas Ketua UPZ Ayo Sedekah, Danang, (21/9/22).

Pihaknya sudah tiga tahun berkecimpung di dunia sosial jalanan.

Mereka paling tidak setiap dua minggu sekali membagikan nasi bungkus dan air minum ke pekerja jalanan maupun para pengemis, gelandangan dan lainnya.

Proses pembagian memang dilakukan secara random menyasar tukang becak, anak gelandangan, gelandangan, pengemis dan pekerja jalanan lainnya.

"Kami membagikan 100 nasi bungkus dan air minum dua minggu sekali, satu jam ludes dibagikan," bebernya.

Menurutnya, kini komunitasnya takut ketika mau kegiatan sosial di jalanan.