Otomotifnet.com - Jangan buru-buru ganti pelat nomor putih meski di beberapa wilayah sudah mulai diberlakukan.
Terbaru ada Lampung yang mulai menerapkan pelat putih.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali sebelumnya mengatakan, kendaraan yang masih memakai pelat hitam bisa mengganti warna pelat saat pergantian STNK atau saat membayar pajak.
Pergantian STNK nantinya akan dibarengi dengan penggantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan keeterangannya di STNK.
Ia mengimbau pengguna kendaraan untuk tidak panik dan tidak mengecat pelat kendaraan secara mandiri.
Bukan sekadar mengimbau, sebab ada latar belakangnya.
Apalagi kalau bukan keterangan warna TNKB di STNK dan pelat nomor belang, yakni masih berwarna hitam, sementara pelat sudah putih.
"Untuk kendaraan yang memakai pelat putih tidak resmi dari Samsat, nanti kita akan tertibkan. Jadi, yang pastinya jika pelat putih itu di STNK-nya juga warna TNKB-nya putih," ucapnya dikutip dari korlantas.polri.go.id (24/9/2022).
Memang, untuk saat ini, belum ada sanksi tilang terhadap pelanggaran tersebut.
Namun, Ali mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan masyarakat di awal pelaksanaannya.