Otomotifnet.com - Sinyal makin kuat, tarif tol bakal naik kabarnya di penghujung 2022.
Informasi kenaikan tarif tol ini sudah digaungkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) belakangan ini.
Meski demikian kenaikan tarif tol ini akan dilakukan secara bertahap oleh BPJT dengan mempertimbangkan tingkat inflasi tiap-tiap daerah.
Apalagi BPJT juga masih menunggu arahan dari Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono terkait penerapan tarif baru di sejumlah ruas jalan tol.
"Ini berlaku baik untuk jalan tol di Pulau Jawa maupun Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi," ungkap Kepala BPJT Kementerian PUPR, Danang Parikesit, dikutip dari Kontan.co.id (26/9/2022).
Danang juga menambahkan, penyesuaian tarif tol sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam Pasal 48 ayat (3) tertulis kalau evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Perlu diketahui, BPJT sempat menyebutkan kalau ada sebanyak 30 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif tol pada 2022.
Hanya saja BPJT belum mau memberikan detail ruas tol mana saja yang mengalami penyesuaian tarif.
Secara terpisah, Corporate Secretary PT Waskita Toll Road, Alex Siwu membenarkan kalau tiap dua tahun sekali ada kenaikan tarif tol sesuai aturan perundang-undangan.