Setelah keluar BPKB baru, dilanjutkan ke Samsat untuk mengurus pelat nomor dan lain-lain.
Kasi BPKB Dirlantas Polda Sumsel, Kompol Budi Hartono mengatakan, untuk mutasi kendaraan luar Sumsel dibebaskan biaya BBNKB dan denda namun pajak kendaraan tetap dikenakan.
Berikut syarat dan alur mutasi kendaraan masuk ke Provinsi Sumsel, dan mutasi perubahan nama BPKB:
Syarat
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas
3. Kwitansi jual beli bermaterai
4. BPKB dan STNK asli serta fotokopi
5. Hasil pemeriksaan cek fisik
6. Surat pengantar mutasi