Operasi Zebra 2022 Intai 14 Pelanggaran, Sanksi Denda Sampai Sejuta

Irsyaad W - Sabtu, 1 Oktober 2022 | 15:10 WIB

Ilustrasi razia Polisi, Operasi Zebra 2022 di Polda Metro Jaya incar 14 pelanggaran dengan sanksi denda sampai sejuta (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Selama 14 hari ke depan berkendara dengan baik-baik di jalan.

Karena Operasi Zebra 2022 di wilayah Polda Metro Jaya mengintai 14 pelanggaran.

Bagi yang melanggar dikenai sanksi denda dengan nominal sampai sejuta.

Razia mobil dan motor ini serentak di seluruh Indonesia dari 3-16 Oktober 2022.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan Operasi Zebra 2022 ini diarahkan ke operasi lebih simpatik dan humanis.

"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, (30/9/22).

Kecuali, kata Taslim, terjadi pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.

"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban," tuturnya.

Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi".

Berikut 14 pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Baca Juga: Razia Serentak 14 Hari, Polisi Bawa Pistol Khusus, Siaga di Jalan Tol