Tiap Tahun, Pemilik Mazda CX-8 Mesti Bayar Kewajiban Puluhan Juta

Aries Aditya Putra,Irsyaad W - Senin, 3 Oktober 2022 | 11:20 WIB

Mazda CX-8 dibekali pelek 19-inci, full-LED lighting, keyless-entry, dan berbagai teknologi driving assitance, mulai brake assist sampai hill launch assist (Aries Aditya Putra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Beli Mazda CX-8 mesti siap setor duit puluhan juta tiap tahun.

Lantaran untuk membayar kewajiban yang disetorkan ke negara.

Sekadar info, harga Mazda CX-8 Elite di Jakarta sudah tembus Rp 795,5 juta.

Sedangkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Mazda CX-8 di laman samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB sebesar Rp 480 juta.

Dari angka tersebut bakal diketahui besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunannya.

Untuk perhitungan PKB mobil pertama cukup mudah.

Dari NJKB Rp 480 juta dikali faktor bobot sebesar 1,05, maka jadi Rp 504 juta.

Aries Aditya/GridOto.com
PKB mobil baru mazda CX-8 Elite

Selanjutnya angka di atas dikali lagi pajak sebesar 2 persen.

Setelah itu ketemu angka Rp 10,08 juta yang merupakan PKB yang mesti dibayar tiap tahunnya.

Namun angka di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.

Jika ditotal, setiap tahun pengguna Mazda CX-8 Elite membayar pajak sekitar Rp 10,223 juta.

Baca Juga: Punya Bobot 1,7 Ton, New Mazda CX-8 Tuntaskan 0 - 100 Km/jam Hanya Dalam Waktu Segini