Santai Tapi Patuh, Operasi Zebra 2022 Dipastikan Tanpa Razia di Tempat

Irsyaad W - Senin, 3 Oktober 2022 | 16:15 WIB

Ilustrasi razia Polisi, Operasi Zebra 2022 di Polda Metro Jaya incar 14 pelanggaran dengan sanksi denda sampai sejuta (Irsyaad W - )

"Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan," sebutnya.

"Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja," katanya.
Sebagai info, Operasi zebra 2022 digelar dari 3-17 Oktober 2022.

Setidaknya Polda Metro Jaya menerjunkan sekitar 3.000 personel gabungan.

Lebih lanjut Latif menyebut, sasaran Operasi Zebra kali ini pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Penindakan bisa berupa imbauan hingga penilangan.

"Tentunya yang potensial kecelakaan lalu lintas. Seperti pengguna dalam keadaan mabuk, melawan arus, kayak gitu yang sangat membahayakan," ucapnya.

Berikut 14 pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi