Otomotifnet.com - Operasi Zebra 2022 bisa santai tapi tetap patuh.
Karena Polda Metro Jaya pastikan tidak ada razia di tempat.
Hal ini dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
"Kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner (razia di satu tempat). Menghentikan, kemudian memeriksa, itu tidak," ujar Latif dikutip dari NTMC Polri, (1/10/22).
Menurut Latif, penilangan di tempat bukan lagi prioritas jajarannya selama Operasi Zebra.
Namun, kata Latif, bukan berarti pengawasan di lapangan menjadi lebih longgar.
"Kalau ada pelanggaran secara kasatmata, tentunya kami tetap melakukan penindakan juga," kata dia.
Latif melanjutkan, pihaknya bakal mengedepankan pengawasan melalui e-tilang dalam penindakan selama Operasi Zebra.
Tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat ETLE.
"Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan," sebutnya.
"Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja," katanya.
Sebagai info, Operasi zebra 2022 digelar dari 3-17 Oktober 2022.
Setidaknya Polda Metro Jaya menerjunkan sekitar 3.000 personel gabungan.
Lebih lanjut Latif menyebut, sasaran Operasi Zebra kali ini pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Penindakan bisa berupa imbauan hingga penilangan.
"Tentunya yang potensial kecelakaan lalu lintas. Seperti pengguna dalam keadaan mabuk, melawan arus, kayak gitu yang sangat membahayakan," ucapnya.
Berikut 14 pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:
1. Melawan arus lalu lintas
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
- Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan
- Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
- Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Intai 14 Pelanggaran, Sanksi Denda Sampai Sejuta