Santai Tapi Patuh, Operasi Zebra 2022 Dipastikan Tanpa Razia di Tempat

Irsyaad W - Senin, 3 Oktober 2022 | 16:15 WIB

Ilustrasi razia Polisi, Operasi Zebra 2022 di Polda Metro Jaya incar 14 pelanggaran dengan sanksi denda sampai sejuta (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Operasi Zebra 2022 bisa santai tapi tetap patuh.

Karena Polda Metro Jaya pastikan tidak ada razia di tempat.

Hal ini dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

"Kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner (razia di satu tempat). Menghentikan, kemudian memeriksa, itu tidak," ujar Latif dikutip dari NTMC Polri, (1/10/22).

Menurut Latif, penilangan di tempat bukan lagi prioritas jajarannya selama Operasi Zebra.

Namun, kata Latif, bukan berarti pengawasan di lapangan menjadi lebih longgar.

"Kalau ada pelanggaran secara kasatmata, tentunya kami tetap melakukan penindakan juga," kata dia.

(dok.Istimewa)
Iluastrasi tilang ETLE

Latif melanjutkan, pihaknya bakal mengedepankan pengawasan melalui e-tilang dalam penindakan selama Operasi Zebra.

Tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat ETLE.

"Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan," sebutnya.

"Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja," katanya.
Sebagai info, Operasi zebra 2022 digelar dari 3-17 Oktober 2022.

Setidaknya Polda Metro Jaya menerjunkan sekitar 3.000 personel gabungan.

Lebih lanjut Latif menyebut, sasaran Operasi Zebra kali ini pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Penindakan bisa berupa imbauan hingga penilangan.

"Tentunya yang potensial kecelakaan lalu lintas. Seperti pengguna dalam keadaan mabuk, melawan arus, kayak gitu yang sangat membahayakan," ucapnya.

Berikut 14 pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Intai 14 Pelanggaran, Sanksi Denda Sampai Sejuta

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/02/074100615/operasi-zebra-2022-polisi-pastikan-tidak-ada-posko-razia